Mahkamah Agung (MA) mempercepat program digitalisasi berkas perkara di seluruh pengadilan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memangkas waktu penyelesaian perkara yang selama ini terhambat administrasi kertas yang berbelit.

Juru bicara MA menjelaskan bahwa sistem e-court yang sudah berjalan akan diperluas cakupannya. Tidak hanya pendaftaran perkara, tetapi juga pemanggilan sidang, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan putusan dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.

Targetnya, pada akhir tahun ini 80 persen perkara perdata di pengadilan negeri sudah berjalan secara elektronik penuh. Sementara untuk perkara pidana, digitalisasi dilakukan bertahap dengan tetap memperhatikan hak-hak terdakwa.

Kalangan advokat menyambut baik langkah ini. Menurut mereka, digitalisasi akan memangkas biaya berperkara dan membuat proses peradilan lebih transparan karena setiap tahapan tercatat dalam sistem.

Meski demikian, tantangan masih ada di daerah dengan infrastruktur internet yang belum merata. MA menyatakan telah menyiapkan skema bantuan perangkat dan pelatihan bagi pengadilan di wilayah 3T.