Rapat paripurna parlemen mengesahkan revisi Undang-Undang Pelayanan Publik. Pengesahan dilakukan setelah pembahasan maraton antara pemerintah dan legislatif selama delapan bulan.
Poin penting dalam revisi ini adalah pengetatan standar waktu layanan. Setiap instansi wajib mengumumkan standar waktu penyelesaian layanan secara terbuka kepada masyarakat.
Instansi yang melanggar standar waktu layanan kini bisa dikenai sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat bagi pejabat yang bertanggung jawab.
Pemerintah menyambut baik pengesahan ini dan berkomitmen menyiapkan aturan turunan dalam waktu maksimal enam bulan setelah undang-undang diundangkan.
Kalangan masyarakat sipil menilai revisi ini sebagai kemajuan, meski mengingatkan bahwa kunci keberhasilan ada pada pengawasan implementasi di lapangan.



